1. Pemerintah Pusat: 78.862
- CPNS: 28.903
- PPPK: 49.959
2. Pemerintah Daerah: 493.634
- PPPK Guru: 296.084
- PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724
- PPPK Tenaga Teknis: 42.862
BACA JUGA:Formasi PPPK dan CPNS 2023 Terbaru, Lowongan Guru Paling Banyak, Segini Rinciannya
Syarat CPNS 2023
Dengan formasi yang semakin sedikit, maka dipastikan persaingan CPNS 2023 akan semakin ketat. Untuk itu, calon pelamar wajib mempersiapkan diri sebaik mungkin, salah satu caranya yakni dengan melengkapi syarat yang dibutuhkan.
Berikut beberapa syarat daftar CPNS 2023,
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika mendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta
- Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Bukan anggota atau pengurus partai politik
- Mempunyai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia
Adapun dokumen persyaratan administrasi pendaftaran CPNS 2023 adalah sebagai berikut,
- Fotokopi ijazah terakhir dan transkip nilai
- Fotokopi atau scan KTP elektronik
- Salinan akta kelahiran
- Salinan surat keterangan
- Pas foto formal
- CV atau daftar riwayat hidup
- Surat pernyataan penempatan di mana saja
BACA JUGA:TERBARU! Formasi CPNS Kejaksaan 2023, Kesempatan untuk Lulusan SMA, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Cara Daftar CPNS 2023
Jika telah memenuhi persyaratan, maka ketika seleksi telah dibuka calon pelamar bisa melakukan pendaftaran melalui situs https://sscasn.bkn.go.id.
Namun sebelum mendaftar, para calon peserta harus memiliki akun SSCASN.
Setelah itu, calon peserta akan bisa mengikuti alur pendaftaran CPNS melalui beberapa tahapan.
1. Daftar Akun
- Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Daftar untuk buat akun SSCASN
- Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif
- Pilih "Lanjutkan" dan pastikan data sudah lengkap dan benar
- Klik "Proses Pendaftaran Akun"
- Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul
2. Login Akun
- Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar
- Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto
- Jika sudah, klik "Selanjutnya"