Pendaftaran Dibuka September, Formasi CPNS 2023 Terbuka untuk Sarjana, Ternyata Segini Gaji PNS Lulusan S1

Senin 07-08-2023,14:21 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

Dengan jumlah formasi yang sedikit, tentunya persaingan para calon pelamar untuk menjadi ASN semakin sedikit. Sebagaimana diketahui, ASN, khususnya profesi PNS masih menjadi primadona bagi sebagian masyarakat Indonesia. 

Tidak mengherankan, sebab gaji dan tunjangan PNS yang cukup banyak menjadi daya tarik utama bagi masyarakat untuk memburu profesi ini.

Lantas, berapa gaji PNS lulusan S1?

Lulusan sarjana akan masuk dalam PNS golongan IV.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji PNS lulusan S1 berkisar antara Rp2.579.400 hingga  Rp4.797.000. Penentuan gaji PNS lulusan S1 juga didasarkan oleh lama kerja pegawai yang bersangkutan.

Berikut rincian gaji PNS lulusan S1, yang masuk dalam PNS golongan III,

  • Gaji pokok PNS golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
  • Gaji pokok PNS golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  • Gaji pokok PNS golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  • Gaji pokok PNS golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

BACA JUGA:Formasi PPPK dan CPNS 2023 Hanya 572.496, Padahal Kebutuhan ASN 1 Juta Lebih, Ternyata Ini Alasannya

Sementara itu, tunjangan yang didapatkan PNS lulusan S1 juga sama dengan tunjangan yang diperoleh oleh ASN lain, meliputi

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) menjadi tunjangan dengan nilai paling besar yang diperoleh oleh PNS. Umumnya, pemberian tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan capaian target kerja lembaga terkait.

Tukin untuk PNS besarannya berbeda-beda, tergantung kelas jabatan serta instansi tempat PNS tersebut bekerja.

2. Tunjangan uang makan

Tunjangan uang makan untuk memenuhi kebutuhan makan selama menjalankan tugas dinas. Besarannya bervariasi berdasarkan golongan, sebagai berikut:

  • PNS golongan I dan II Rp35.000
  • PNS golongan III Rp37.000
  • PNS golongan IV Rp41.000

3. Tunjangan Suami/Istri

PNS yang memiliki suami atau istri berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Jika suami dan istri adalah seorang PNS, maka penerima tunjangan hanya salah satunya, yakni yang gaji pokoknya paling tinggi di antara keduanya.

BACA JUGA:Syarat CPNS 2023, Peluang Lulusan SMA dan SMK, Segera Cek Formasi Terbaru!

Kategori :