4. Tunjangan Anak
Besaran tunjangan anak adalah sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, namun hanya berlaku untuk tiga orang anak.
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya diperoleh PNS yang sudah masuk jenjang eselon, baik eselon I sampai eselon IV.
- Tunjangan PNS eselon Ia: Rp 5.500.000.
- Tunjangan PNS eselon Ib: Rp 4.375.000.
- Tunjangan PNS eselon IIa: Rp 3.250.000.
- Tunjangan PNS eselon IIb: Rp 2.025.000.
- Tunjangan PNS eselon IIIa: Rp 1.260.000.
- Tunjangan PNS eselon IIIb: Rp 980.000.
- Tunjangan PNS eselon IVa: Rp 540.000.
- Tunjangan PNS eselon IVb: Rp 490.000.
6. Tunjangan Umum
Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan.
- Tunjangan umum PNS golongan IV sebesar Rp 190.000
- Tunjangan umum PNS golongan III sebesar Rp 185.000
- Tunjangan umum PNS golongan II sebesar Rp 180.000
- Tunjangan umum PNS golongan I sebesar Rp 175.000.
Demikian informasi mengenai pendaftaran CPNS, termasuk formasi dan gaji PNS lulusan S1. Semoga bermanfaat. (*)