BACA JUGA: Waspada Jambret! Karyawan Waralaba Jadi Korban, Diikuti Pelaku Usai Pulang Kerja
Dikatakan oleh Wadir setelah berhasil menangkap tersangka D-Y, pihaknya melakukan pengembangan didapatkan lagi identitas tersangka lainnya yang juga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu yakni berinisial E-R (36) warga kelurahan kampung Bali, dan P-M (28) warga Kampung Kelawi Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Pengamen Bacok dan Rusak Rumah Warga Kota Bengkulu
Setelah keduanya berhasil ditangkap dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) paket narkotika jenis sabu di dalam plastik klip bening dibungkus plastik warna orange yang berada dibawah kaki E-R.
BACA JUGA:Berangkat Ospek, Calon Mahasiswa di Bengkulu Kecelakaan Masuk Rumah Sakit
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan:
- 1 ( satu) paket narkotika jenis sabu d idalam plastik klip bening dibalut lakban warna hitam didalam kerta warna biru yang diisolasi dengan botol minuman softdrink
- 1 ( satu ) paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening dibungkus isolatif warna kuning
- 1 ( satu ) unit HP merk Samsung warna hitam
- 1 ( satu ) unit HP merk Xiaomi warna gold
- 1 ( satu ) paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening dibungkus plastik warna orange
- Sepeda motor merk Honda beat warna putih dengan nopol BD 5408 KW.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Terpidana Kasus Korupsi di DPRD Seluma, Minta Polda Usut Aliran Dana BBM 2017
” Untuk tersangka DY kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan untuk 2 tersangka lainnya kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tutupnya.
(**)