Disperindag Bengkulu Tengah Gandeng Kejaksaan, Tagih Tunggakan Dana Bergulir 12 Koperasi

Rabu 09-08-2023,14:44 WIB
Reporter : Fenzi Ronal
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS.COM - Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi UKM (Disperindag) Kabupaten Bengkulu Tengah menggandeng Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, terkait dengan penagihan tunggakan dana bergulir terhadap 12 koperasi.

BACA JUGA:10 Agustus Memperingati Hari Apa? Ini Daftar Peringatan yang Jatuh pada Tanggal Ini

Koperasi tersebut menunggak dari tahun 2013 lalu sebesar Rp500 juta yang hingga saat ini belum dibayarkan koperasi.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos PKH Balita, Ibu Hamil Hingga Anak Sekolah Cair Hari ini, Cek Penerimanya Sekarang

Padahal angsuran tunggakan dana bergulir dari 12 koperasi tersebut hanya Rp 500 ribu.

Kepala Disperindag Bengkulu Tengah, Sugeng Oswari menjelaskan, Bengkulu Tengah mendapatkan bantuan dana bergulir selama dua tahun 2012-2013 senilai Rp 1,7 miliar.

BACA JUGA:Ratusan Guru se-Provinsi Bengkulu Gelar Aksi Solidaritas Rekan Seprofesi, untuk Zaharman

"Dari dana Rp 1,7 miliar tersebut kita berhasil memfasilitasi dana bergulir tersebut sampai tahun 2016, Rp 1 miliar sudah kita kembalikan, Rp200 juta yang saat ini ada di Bank Bengkulu dan Rp500 juta lagi masih menunggak, sedangkan pihaknya terus berupaya melakukan penagihan dan bersurat kepada 12 kopersi tersebut," kata Sugeng (Rabu 9 Agustus 2023).

BACA JUGA:Polda Bengkulu Musnahkan 308 Batang Ganja, Hasil Temuan di Rejang Lebong

Sehingga dalam waktu dekat Disperindag akan bekerjasama dengan pihak Kejaksaan untuk melakukan penagihan.

BACA JUGA:Wabub Seluma Lantik Anggota BPD dan PAW, Berikut Daftarnya

Pasalnya dalam surat perjanjian dijelaskan bahwa pihak koperasi bersedia diaudit  dengan APH (Aparat Penegak Hukum) jika tak kunjung dibayarkan.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Musnahkan 308 Batang Ganja, Hasil Temuan di Rejang Lebong

"Kita akan bekerjasama dengan Kejari Bengkulu Tengah untuk mengatasi ini, karena dalam surat perjanjian diawal, koperasi ini menyanggupi untuk melunasi dalam waktu 3 tahun," sambung Sugeng.

(*)

Kategori :