BENGKULU, BETVNEWS.COM - Tim Opsnal Polsek Talo, pada Rabu 9 Agustus 2023 malam kemarin, mengamankan pria berinisial H-Y (18) warga Desa Air Sulau Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan.
Pelaku diamankan, lantaran diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur yang berusia (16) warga Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:11 Agustus Memperingati Hari Apa? Ini Daftarnya
Kapolsek Talo, Iptu Muhammad Haryanto mengatakan, ia membenarkan hal tersebut, bahwa pelaku inisial H-Y yang diduga melakukan perbuatan asusila dengan anak dibawah umur, telah diamankan di Polsek Talo, setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban pada Senin 13 Juni 2023 lalu.
Adapun laporan yang disampaikannya ini, bahwa pelaku inisial H-Y, mengajak korban untuk main kerumah neneknya di Desa Tanjung Kemuning Kecamatan Padang Guci Kabupaten Kaur dengan memesankan korban Mobil Travel untuk keberangkatan.
BACA JUGA:Putus Sekolah dan Hamil Duluan, Remaja di Seluma Banyak Nikah Dini
Namun, setibanya korban di TKP, pelaku langsung membawa korban kekamar, dan langsung memaksa korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh ini.
BACA JUGA:Wabub Seluma Lantik Anggota BPD dan PAW, Berikut Daftarnya
"Dari laporan yang kita terima, korban awalnya dipesankan Mobil Travel oleh pelaku H-Y untuk main kerumah neneknya di Kecamatan Padang Guci Kabupaten Kaur. Tapi setibanya korban di kediaman itu, ia justru langsung dibawa pelaku kedalam kamar dan memaksanya untuk melakukan perbuatan yang tidak terpuji," sampai Kapolsek Talo, Iptu Mohammad Haryanto, Kamis 10 Agustus 2023.
BACA JUGA:WASPADA! Komplotan Perampok di Wilayah Seluma, Incar Nasabah Bank Usai Tarik Uang
Tak sampai disitu, dengan pelaku yang tidak puas dengan hal tersebut, ia kembali melakukan perbuatan ini sebanyak 2 kali dengan menjanjikan untuk menikahi korban.
BACA JUGA:Senin Depan, Banmus DPRD Seluma Jadwalkan Pelantikan Suanto, PAW Alm Herwansyah
"Korban yang sempat menginap dikediaman nenek pelaku, kembali mendapatkan perbuatan asusila dengan pelaku sebanyak 2 kali," tambanya.