BETVNEWS - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka pada September mendatang.
Pemerintah juga telah menetapkan formasi CASN 2023 adalah sebanyak 572.496 untuk memenuhi kebutuhan CPNS dan PPPK 2023. Dengan alokasi 28.903 formasi untuk CPNS dan 543.593 formasi untuk PPPK.
BACA JUGA:CPNS 2023 Segera Dibuka, Cek Jadwal Terbaru, Beserta Link Pendaftaran
Terbaru ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga akan menambahkan informasi gaji yang diterima PNS, lengkap dengan kelas jabatan, uraian jabatan, hingga jenjang jabatan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 nanti.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi peserta mengundurkan diri karena jabatan yang dilamar tidak sesuai dengan pekerjaan yang diharapkan.
Selain itu, hal tersebut juga dimaksudkan untuk mengantisipasi pengunduran diri pelamar dengan alasan penghasilan yang didapat tidak sesuai yang diinginkan.
BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Dibuka September, Kemenag Buka 4.125 Formasi, Ini Rinciannya
Sebagaimana diketahui, dari data BKN sebanyak 1.921 Calon Aparatur Sipil negara (CASN) termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2022 mengundurkan diri karena alasan di atas.
Lantas, berapa sebenarnya gaji PNS?
Peraturan mengenai gaji PNS telah dituangkan dalam PP Nomor 15 tahun 2019. Untuk diketahui, bahwa PNS terbagi menjadi empat golongan yang berbeda, mulai I hingga IV.
Gaji pokok PNS akan disesuaikan berdasarkan golongan.
BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Lowongan untuk Tenaga Kesehatan, Cek Detail Formasinya
Berikut daftar gaji PNS terbaru 2023 berdasarkan golongannya:
1. Gaji Pokok PNS Golongan I
- Gaji pokok PNS golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800.
- Gaji pokok PNS golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.474.900.
- Gaji pokok PNS golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500.
- Gaji pokok PNS golongan ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500.
2. Gaji Pokok PNS Golongan II
- Gaji pokok PNS golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600.
- Gaji pokok PNS golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300.
- Gaji pokok PNS golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000.
- Gaji pokok PNS golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000.