BACA JUGA:Legislator Bengkulu Sambut Baik Keputusan MK, Andaru: PDIP Siap Hattrick Pemilu 2024
" Kita juga himbau untuk bersinergi agar pengurus parpol juga menyampaikan kepada yang ingin mencalon untuk tertib. Kalau memang kira-kira menggangu ketertiban umum mohon diturunkan sendiri , kan memang belum masa kampanye," tambah Faham Syah.
BACA JUGA:Tok! MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Begini Keputusan Akhirnya
Sementara itu, adapun jadwal kampanye peserta pemilu yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 3 tahun 2022 ditetapkan mulai 28 November hingga 10 Februari 2024.
(*)