Baliho Bertebaran di Ruang Publik Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Bengkulu Surati Parpol

Kamis 10-08-2023,16:21 WIB
Reporter : Abdu Rahman
Editor : Ria Sofyan

BACA JUGA:Legislator Bengkulu Sambut Baik Keputusan MK, Andaru: PDIP Siap Hattrick Pemilu 2024

" Kita juga himbau untuk bersinergi agar pengurus parpol juga menyampaikan kepada yang ingin mencalon untuk tertib. Kalau memang kira-kira menggangu ketertiban umum mohon diturunkan sendiri , kan memang belum masa kampanye," tambah Faham Syah.

BACA JUGA:Tok! MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Begini Keputusan Akhirnya

Sementara itu, adapun jadwal kampanye peserta pemilu yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 3 tahun 2022 ditetapkan mulai 28 November hingga 10 Februari 2024.

(*)

Kategori :