Persyaratan penerimaan Bansos PKH 2023 kategori balita, ditujukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki balita berusia 0 sampai dengan 6 tahun.
Selanjutnya, program bansos balita ini dikhususkan bagi masyarakat yang berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tidak hanya itu, program bansos ini juga tidak diperuntukkan bagi balita yang lahir dari keluarga berlatar belakang ASN, PNS, TNI, atau Polri.
BACA JUGA:Ambil Dananya Disini, Bansos BPNT Tahap 3 Cair Hingga Rp2.400.000, Cek Nama Kamu Sekarang
Demikian informasi tentang bansos PKH balita 2023 yang akan segera cair Agustus. Semoga bermanfaat dan membantu.(*)