BETVNEWS,- Bertempat di Balai Kota, Walikota Bengkulu Helmi Hasan Melantik Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) Kota Bengkulu pada kamis (27/9) pagi.
Helmi hasan mengatakan, dasar pembentukan MG-TPR ini ialah untuk meminimalisir kerugian negara, sehingga jika ditemukan ada unsur-unsur kerugian negara di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maka MT-PGR akan langsung menindak lanjutinya dengan cara melakukan sidang terhadap ASN yang dianggap menyebabkan kerugian negara tersebut, sehingga kerugian negara bia segera dikembalikan.
“Soal bagaimana kita meminimalisir kerugian negara, kalau bisa dihilangkan semua begitu, ketika nanti ketika ada indikasi kerugian negara, maka MP-TGR bisa langsung bergerak dengan tujuan mengembalikan kerugian yang terindikasi tersebut,” terang Helmi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah yang baru saja dilantik menjadi Ketua MG-TPR mengatakan pihaknya bertugas untuk melakukan penyidangan terhadap ASN yang menyebabkan kerugian sebelum laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK keluar. Karena menurutnya jika LHP telah keluar maka tidak bisa lagi dilakukan persidangan karena penanganannya sudah berbeda.
“jika ditemukan indikasi maka langsung kita sidangkan, sebelum LHP BPK keluar, karena kalau sudah keluar maka tidak bisa lagi disidangkan,” terang Marjon.
Adapun susunan dari MG-TPR ini ialah:
• Sekretaris Daerah selaku Ketua MP-TGR
• Kepala Bpkad selaku Wakil Ketua I,
• Asisten Administrasi Umum selaku Wakil Ketua Ii,
• Inspektur selaku Sekretaris,
• Sedangkan anggotanya diisi oleh:
Anggota adalah Asisten Pemerintahan dan Kessos, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Kepala Bagian Hukum serta Kepala Bidang Aset BPKAD.
(Yudha Gondrong)