BENGKULU, BETVNEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) atas perkara aduan dari Septo Adinara dan Firman untuk aduan terhadap anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Aris Silaswan.
Hadir langsung dalam sidang tersebut dua anggota DKPP periode 2022-2027 yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan J. Kristiadi.
BACA JUGA:Keterlaluan! Modus Iming-imingi Uang, Kakek di Bengkulu Utara Cabuli Cucu Tiri
Yang mana teradu diduga menjabat sebagai Anggota Parpol dan tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
BACA JUGA:Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Bupati Bengkulu Utara, Keluhkan Solar Langka QR Code Diblokir
Sidang tersebut dilaksanakan di kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, pada Jumat 8 September 2023.
Dalam keterangan dari pengadu, teradu tercatat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Kaderisasi, dan keanggotaan DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara, masa bakti 2016- 2021.
Hal tersebut sesuai dengan SK DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, tertanggal 3 mei 2018 lalu.
Sesuai ketentuan, hal tersebut melanggar aturan dan dimana syarat menjadi penyelenggara adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, yakni sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
BACA JUGA:Astagfirullah, Pria di Bengkulu Utara Coba Rudapaksa Sepupunya Sendiri
Usai jalani sidang, kuasa Hukum Septo Adinara, Sasriponi Ranggolawe mengatakan, fakta yang tidak bisa disangga oleh teradu yakni, 3 orang saksi menyatakan bahwa teradu tersebut sampai saat ini masih menjadi pengurus dari partai.
BACA JUGA:Rumah Karyawan PT Pamor Ganda di Bengkulu Utara Ludes Terbakar, Diduga Penyebabnya Ini
"3 orang saksi menyatakan saudara Aris Silaswan itu sampai hari ini masih tetap pengurus aktif dan itu tidak bisa dibantah," kata Saspironi Ranggolawe.
BACA JUGA:Kunjungi Bengkulu Utara, Presiden Jokowi Tinjau Revitalisasi Pasar Purwodadi