Hal ini dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
Disamping itu, penerima juga bukan ASN/Polri/TNI aktif maupun pensiun, serta pegawai swasta dengan gaji bulanan standar UMR/UMP.
2. Kategori Keluarga Miskin Ekstrem
Dari segi ekonomi, memenuhi kebutuhan dasar makanan hingga bukan makanan tidak memenuhi.
Keluarga yang pendapatannya di bawah per kapita atau setara dengan Rp9.090.
BACA JUGA:Cek Nama Kamu dan Cek Saldo Rekening Sekarang Juga, Bansos PKH Tahap 3 2023 Cair September Rp600.000
3. Keluarga yang Mengurus Rumah Tangga Tunggal lanjut Usia
Maksudnya bantuan ini diprioritaskan untuk keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan kategori lansia (Lanjut Usia), maupun pengurus rumah tangga yang merupakan lansia tunggal di dalam KK.
Lansia yang sudah berumur 60 tahun keatas.
Diutamakan keluarga yang berpendapatan rendah dibuktikan dengan kurangnya memenuhi kebutuhan makanan sehari-hari.
4. Dalam Keluarga Terdapat Disabilitas
Keluarga miskin dengan kategori ekstrem mempunyai anggota keluarga yang menyandang disabilitas.
Adapun dengan disabilitas rumah tangga tunggal yang merupakan keluarga tunggal didalam KK, maupun pengurus atau kepala keluarga didalam KK mereka.
Disabilitas dengan karakteristik sejak lahir atau karena kecelakaan.