Namun dengan seiring berjalannya waktu, bansos ini menyasar kepada jangkauan yang lebih luas, tidak hanya yang berdampak karena pandemi saja.
Setiap bulan, nantinya penerima disalurkan uang tunai senilai Rp200.000. Jika diakumulasikan, penerima akan mendapatkan bantuan total Rp2.400.000 per tahun.
Penyaluran akan dibagi dengan dua mekanisme cara, yakni melalui bank Himbara (Himpunan Bank Rakyat) seperti BRI, BNI, BRIS, dan Mandiri ataupun melalui PT Pos Indonesia.
Hal ini pun didasarkan atas pendekatan wilayah kategori sulit atau mudah.
BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 4 Ibu Hamil dan Balita Cair, Cek Daerah Mana Saja yang Sudah Terima Uang Rp500.000?
2. Bansos Permakanan Lansia (Lanjut Usia)
Bansos Permakanan merupakan bantuan permakanan yang di programkan secara khusus.
Dimana penerimanya adalah warga dengan kategori lansia tunggal yang dibuktikan dengan administrasi kependudukan lengkap, padan, dan online Dukcapil.
Selain itu, data penerima juga berasal dari data DTKS yang dikelolah oleh Pusdatin (Kemensos).
Dengan persyaratan, lansia tersebut sudah berumur minimal 70 tahun, tinggal sendiri atau sebatang kara, dan bukan merupakan pensiunan ASN/BUMN/maupun TNI/Polri/Karyawan swasta.
Nantinya para lansia tersebut akan diberikan makanan sebanyak dua kali dalam sehari dengan gizi yang seimbang.
Makanan disiapkan oleh Pokmas yang dibentuk oleh desa atau kelurahan, dan tentunya sudah disetujui oleh Kecamatan dimana lansia tersebut tinggal.