BACA JUGA:Kejari Bengkulu Tengah Musnahkan 39 Item Barang Bukti, Mayoritas Pencurian Sawit
"Karena yang kita lawan adalah perusahaan yang punta dara lengkap," ujar Syarif.
koordinator aksi M. Rabil Fahri menyampaikan tetap bertahan di depan Kantor Gubernur sebelum tuntutan massa aksi diterima dan akomodir oleh gubernur.
BACA JUGA:Pansel Cecar 18 ASN Peserta Lelang Jabatan Eselon II Pemprov Bengkulu Beragam Pertanyaan
"Kami tetap bertahan sebelum tuntuan kami diterima oleh gubernur," singkatnya.
Berikut 10 Poin Tuntutan Massa Aksi :
1. Mendesak Gubernur Bengkulu selaku ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk menyelesaikan konflik petani dengan perusahaa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang (pokok agraria) dan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria,
2. Meminta Gubernur Bengkulu untuk segera melakukan evaluasi dan audit perizinan seluruh perusahaan di Bengkulu, dan menghentikan aktifitas perusahaan yang illegal dan melakukan pelanggaran.
3. Meminta kepada ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu, Kabupaten/kota untuk melibatkan petani yang bersengketa dari setiap penyelesaian konflik yang ada.
4. Meminta kepada kapolda Bengkulu untuk memposisikan aparat kepolisian bersikap netral dalam pengamanan yang dilaksanakan.
5. Meminta kepada Kementrian ATR/BPN melalui pemerintahan Bengkulu untuk tidak memperpanjang HGU yang saat ini berkonflik dengan masyarakat.
6. Mengecam Aparat keamanan yang melakukan refresifitas dalam menyelesaikan permasalahan Agraria yang ada di Provinsi Bengkulu
7. Mendesak Pemerintah Bengkulu untuk melakukan pengawasan terhadap realisasi pembagian Alsintan beserta pupuk bersubsidi kepada petani di Provinsi Bengkulu
8. Meminta Pemerintah Bengkulu melalui Dinas terkait untuk menjamin ketersediaan ALSINTAN dan pupuk bersubsidi kepada para petani yang ada di provinsi Bengkulu
9. Mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pengelolaan stabilisasi pasokan dan harga pangan yang merupakan kewajiban pemerintah sesuai amanat UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan
10. Pemberian akses dan kontrol besar terhadap lahan pertanian kepada masyarakat melalui hak penguasaan lahan melalui reformasi agraria dan peningkatan akses.