BENGKULU, BETVNEWS - Terkait dengan salinan Keputusan Presiden atau Keppres Republik Indonesia yang beredar di media sosial, dengan nomor 138/TPA Tahun 2023, tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
BACA JUGA:Beredar Salinan Keppres Penunjukan Isnan Fajri Jadi Sekda Provinsi Bengkulu, Kata Pemprov Begini
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKD Provinsi Bengkulu Isnan Fajri ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah atau Sekda Provinsi Bengkulu definitif menggantikan Hamka Sabri yang telah resmi purna bakti beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Mantan Sekda Kota Bengkulu Marjon Diperiksa Kejari Dugaan Korupsi Samisake
Salinan Keppres tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet, Farid Utomo yang ditetapkan di Jakarta pada 26 september 2023 lalu oleh Presiden RI Joko Widodo.
Pj Sekda Provinsi pun angkat bicara dan menegaskan jika akan ada pernyataan resmi dari pimpinan, jika hal tersebut memang benar adanya dan sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari Keppres tersebut.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Lantik Nandar Munadi Jadi Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu
Lebih lanjut pihaknya pun menyayangkan dengan beredarnya dokumen negara tersebut, sehingga membuat kesimpang siuran informasi akan kabar valid dari Keppres tersebut.
"Nanti ada pernyataan resminya ya, kalau belum ada pernyataan resmi belum bisa di pastikan kebenaran beredarnya dokumen negara tersebut," tegas Pj Sekda Provinsi.
(*)