Untuk memastikan apakah data benar dapat di cek melalui SIKS-NG melalui perangkat Desa.
Apabila terdapat perbedaan data, maka KPM dapat meminta petugas operator untuk memperbaikinya.
Karena jika data kependudukan tidak sinkron dengan data Dukcapil, maka KPM tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bansos BPNT dan PKH 2023.
2. Anggota Keluarga yang Layak Mendapatkan Bantuan
Bantuan berhak diterima oleh KPM yang tergolong miskin rentan. Para penerima adalah mereka yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan penghasilannya di bawah upah minimum rata-rata.
Apabila ada anggota keluarga yang memiliki pekerjaan namun gaji di atas UMP/UMR, maka KK tersebut tidak layak mendapatkan bansos BPNT dan PKH 2023 karena sudah dianggap mampu.
BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap 4 Cair Oktober 2023, Dapat Berapa? Cek Nominal dan Ambil Bantuannya Disini
Apabila KPM ketahuan memiliki gaji di atas UMR/UMP maka ia akan dikeluarkan dari sistem DTKS.
Inipun berlaku pula untuk anggota keluarga PNS, ASN, PPP, TNI, POLRI, bahkan pendamping pengawasan bansos.
3. Dinyatakan Layak oleh Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah akan mengesahkan data penerima bansos PKH dan BPNT apabila KPM sudah dianggap layak menerima.
Jika KPM dianggap sudah sejahtera, maka namanya akan dicoret dari daftar penerima bansos.
4. Memiliki Komponen PKH dalam 1 KK