Jika dalam 1 KK memiliki salah satu komponen PKH seperti ibu hamil, anak balita, anak sekolah, lansia hingga disabilitas, maka KPM memenuhi persyaratannya dan berhak menerima bansos.
Dari komponen-komponen tersebut, pastikan sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
Dengan mengetahui 4 kategori penerima ini, diharapkan KPM dapat memenuhi persyaratan tersebut.
Perlu diketahui bahwa pencairan PKH dalam per kategorinya akan mendapat besaran yang berbeda.
Setidaknya ada 7 komponen yang berhak mendapatkan bansos PKH 2023 dengan total besaran yang diterima berbeda, diantaranya:
- Ibu Hamil atau Nifas, Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak Usia Dini, Rp750.000per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Pendidikan Anak SD/Sederajat, Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat, Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat, Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang Disabilitas berat, Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Lanjut Usia (Lansia), Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Bagi KPM yang belum mengetahui apakah termasuk dalam daftar penerima bansos, dapat cek penerimanya melalui website Kemensos.