Terlebih bagi kamu yang memang pernah melakukan pinjaman online, namun kemudian mengalami Galbay maka sebagai nasabah harus mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.
Dalam aturan yang tertera dalam aturan OJK nomor 18/POJK.01/2018 tentang perlindungan konsumen dan sektor jasa keuangan.
Dimana pada aturan tersebut, penagih utang harus melakukan tugasnya dengan sopan dan tidak merugikan nasabah.
Kemudian, Debt Collector juga harus berikan informasi yang jelas dan benar kepada nasabah terkait jumlah utang, bunga, biaya, dan waktu pelunasan.
3. Melapor ke OJK atau Satgas Waspada Investasi
Ketika kamu sudah sangat terdesak dan terus mendapatkan perlakuan intimidasi bahkan ancaman yang sudah tidak wajar, maka hal yang perlu kamu lakukan segera laporkan hal tersebut kepada OJK atau pihak berkaitan.
Jika hal ini kamu lakukan, maka otoritas bersangkutan akan melakukan tindakan yang sesuai dengan aturan dan ketentuan berlaku.
4. Pastikan Bukti Teror
Kemudian tidak kalah pentingnya, kamu harus melakukan tugas untuk memastikan bahwa teror yang dilakukan DC harus terekam, sehingga ada bukti yang bisa kamu berikan.
Selanjutnya bukti-bukti yang kamu miliki harus dipertahankan, sehingga bisa dijadikan data pendukung saat melakukan pengaduan.
5. Rahasiakan Identitas Pribadi
Awas dan perlu kamu ingat, saat diteror DC Galbay pinjol maka jangan sekali-kali memberikan data pribadi yang diminta.