Jangan Anggap Sepele! Resiko Galbay Pinjol Mulai Diteror DC Hingga Blacklist OJK, Pahami Cara Mengatasinya

Selasa 03-10-2023,21:58 WIB
Editor : Wizon Paidi

Sikap yang paling tepat adalah jangan panik. Sikap tenang akan membawa kita lebih santai dalam menghadapi Debt collector pinjol.

BACA JUGA:Reward Uang Gratis Untuk Kamu! Langsung Cair Saldo DANA Rp150 Ribu ke Pemilik HP Ini, Segera Klik Aplikasinya

7. Pahami Aturan OJK

Jika kalian pernah melakukan Pinjol, kita harus memahami seluruh aturan yang diberlakukan pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Karena itu sebagai nasabah, kita harus memiliki hak mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.

Seperti yang di jelaskan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut sudah dijelaskan, penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan Para nasabah.

8. Kita Jangan Ragu Lapor OJK dan Satgas Waspada Investasi

BACA JUGA:Bebas Teror DC! Ini Rekomendasi Pinjol Resmi OJK, No Ribet Limit Puluhan Juta Cukup Siapkan KTP

Kalau para penagih hutang terus-menerus melakukan intimidasi segera laporkan ke pihak yang berwenang. Seperti OJK atau Satgas Waspada Investasi kita harus segera lapor.

Karena Pihak tersebut akan memberikan bantuan, dengan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Semoga bermanfaat, dan kita semua terbebas dari jeratan hutang piutang.(*)

Kategori :