Sikap yang paling tepat adalah jangan panik. Sikap tenang akan membawa kita lebih santai dalam menghadapi Debt collector pinjol.
7. Pahami Aturan OJK
Jika kalian pernah melakukan Pinjol, kita harus memahami seluruh aturan yang diberlakukan pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Karena itu sebagai nasabah, kita harus memiliki hak mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.
Seperti yang di jelaskan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut sudah dijelaskan, penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan Para nasabah.
8. Kita Jangan Ragu Lapor OJK dan Satgas Waspada Investasi
BACA JUGA:Bebas Teror DC! Ini Rekomendasi Pinjol Resmi OJK, No Ribet Limit Puluhan Juta Cukup Siapkan KTP
Kalau para penagih hutang terus-menerus melakukan intimidasi segera laporkan ke pihak yang berwenang. Seperti OJK atau Satgas Waspada Investasi kita harus segera lapor.
Karena Pihak tersebut akan memberikan bantuan, dengan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Semoga bermanfaat, dan kita semua terbebas dari jeratan hutang piutang.(*)