BENGKULU, BETVNEWS - Musim kemarau panjang dan kekeringan yang melanda di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, telah mengakibatkan beberapa lahan terbakar akibat dampak kekeringan, khususnya di dua Kecamatan yang berada di perbatasan dengan Kabupaten Lebong.
Disampaikan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Rejang Lebong, Feri Najamuddin, SH selama kurun waktu sebulan di bulan September kemarin, telah terjadi kebakaran lahan baik lahan milik warga maupun kawasan yang berada di pinggir jalan lintas dari Curup menuju Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Kurir Sabu dari Rejang Lebong Tertangkap di Pinggir Jalan, Statusnya Residivis
“Berdasarkan dari laporan dari warga, ada 10 kejadian kebakaran lahan yang terjadi di dua Kecamatan yakni Bermani Ulu Raya dan Bermani Ulu,” ungkap Feri Najamuddin.
Dia menambahkan, dari 10 titik lokasi ini, untuk luasan lahan yang terbakar bervariasi mulai dari setengah hektar dan satu hektar, yang disebabkan karena faktor kelalaian warga dan ada juga faktor kesengajaan warga yang membakar sampah dan apinya merembet hingga menyebabkan kebakaran lahan.
BACA JUGA:Cerita Pengrajin Batik Tulis Kaganga di Rejang Lebong, 25 Tahun Jalani Usaha Tanpa Dukungan Pemda
“Penyebab kebakaran ini ada yang dikarenakan puntung rokok yang masih menyala dan dibuang sembarangan oleh warga dan ada juga memang warga sengaja membakar sampah namun api membesar dan menjalar membakar lahan rerumputan yang kering akibat kemarau” jelasnya.
Untuk mengatasi kebakaran lahan tersebut, Feri menerangkan Dinas Damkar menyiapkan 6 unit armada Damkar di Markas Komando Damkar di jalan Sukowati, dan selain itu juga ada armada damkar di Kecamatan untuk gerak cepat untuk penanganan. Selain itu, untuk mengatasi kebakaran ini, juga dilakukan bersama dengan TNI Polri dan masyarakat setempat.
BACA JUGA:Bulan Ini, Polres Rejang Lebong Terima 4 Laporan Anak yang Kabur dari Rumah
“Selain langkah penanganan, dengan maraknya kebakaran ini kita sekarang terus melakukan sosialisasi baik dari Damkar lansung maupun melalui perangkat Kecamatan dan Desa, agar warga masyarakat bersama mencegah terjadinya kebakaran lahan” sebutnya.
Kadis Damkar pun menegaskan, untuk membakar lahan dan hutan kini telah dianggap sebagai tindak pidana yang serius dan para pelaku dapat dihuku dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar 10 miliar rupiah, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2014, sebagaimana pasal 48 ayat 1.
BACA JUGA:Kejari Rejang Lebong Buru Tersangka Lain Dugaan Korupsi Laboratorium RSUD Curup
“Pembakaran lahan dan hutan bukan hanya ancaman terhadap lingkungan, tetapi juga merugikan seluruh masyarakat. Jadi sangat dibutuhkan kesadaran dan partisipasi semua pihak, dan kita imbau masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan karena bisa di pidana,” pungkasnya.
(*)