BENGKULU, BETVNEWS - Polsek Napal Putih mengamankan S-Y warga Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara lantaran melakukan aksi tak senonoh terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah adik iparnya sendiri.
Iptu Sugeng Prayitno Kapolsek Napal Putih mengatakan aksi tak terpuji yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada tanggal 22 September 2023 lalu, yang mana saat kejadian istri pelaku pelaku sedang keluar rumah. Saat kedaan sepi tersebutlah pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam (sajam).
BACA JUGA:Usulan Program Replanting Capai 1.000 Hektar di Bengkulu Utara
"Pelaku mendatangi korban yang berada didalam kamar, korban diancam dengan senjata tajam sehingga korban ketakutan dan menuruti keinginan pelaku," kata Kapolsek (Senin 9 Oktober 2023).
Kapolsek menambahkan, perbuatan pelaku diketahui setelah korban bercerita kepada kerabatnya, lalu hal tersebut dilaporkan kepada orang tua korban, mengetahui hal tersebut orang tua korban langsung melaporkannya ke Polsek Napal Putih.
BACA JUGA:Tak Tinggal Diam, Pemkab Bengkulu Tengah Cari Solusi Soal Larangan Ambil Batu Bara Sungai
"Berdasarkan keterangan korban, pelaku baru satu kali melakukan aksinya," sambung Kapolsek.
Kapolsek melanjutkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku guna terpenuhinya unsur dugaan tindak pidana.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Izin ke KASN Lantik 1 Nama Hasil Lelang JPT Pratama 3 OPD
"Pelaku sudah kita amankan, saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kapolsek.
(*)