3. KPM penerima PKH plus BPNT
4. KPM balita atau anak berisiko stunting.
Sebelumnya pada Maret-April-Mei 2023 lalu, pemerintah sudah pernah menggelontorkan bansos serupa. Kali ini, bansos beras merupakan tahap 2 untuk alokasi bulan September-Oktober-November.
Bansos beras tahap 2 sudah mulai cair sejak tanggal 11 September hingga akhir November mendatang. Dengan demikian, per hari ini bansos beras sudah cair di beberapa wilayah di Indonesia.
Bansos beras disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Nantinya akan ada petugas yang langsung dari rumah ke rumah KPM.
Namun penerima juga bisa mengambil bantuan pangan tersebut secara mandiri di Kantor Pos.
Selain diberikan Kantor Pos, bansos beras juga disalurkan melalui kelurahan atau balai desa setempat.
Adapun syarat penerima bansos pangan, sama dengan penerima bansos PKH dan BPNT.
Berikut syarat penerima bansos pangan:
1. WNI atau warga negara Indonesia
2. Memiliki KK dan KTP yang masih berlaku serta sah dari Dukcapil
3. Termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan
4. Bukan ASN, Polri atau TNI