Bansos BPNT 2023 Tahap 5 Cair Lagi Oktober, Dapat Bantuan Gratis dari Pemerintah Rp400 Ribu, Cek Penerimanya

Jumat 13-10-2023,13:12 WIB
Reporter : Annisa
Editor : Wizon Paidi

Rincian bansos BPNT 2023

Diketahui bahwa bansos BPNT tidak lagi berbentuk sembako, melainkan akan diberikan dalam bentuk uang tunai senilai Rp200.000 per bulannya. Namun, penyaluran tersebut biasanya akan dirapel dalam sekali tahapan, uang yang akan diterima sejumlah Rp400.000 hingga Rp600.000.

Bila ditotal selama 1 tahun penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp2.400.000. Selanjutnya, bagi para penerima yang tak terdaftar di DTKS Kemensos, mohon maaf belum dapat menerima bantuan BPNT hingga Rp400.000.

Penyaluran bantuan ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidup, agar kebutuhan gizi sehari-hari tercukupi. Perlu diingat, pencairan bansos tersebut dilakukan secara bertahap dan ketentuan berdasar dari masing-masing daerah.

BACA JUGA:Cek Rekening KKS! Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Cair Serentak, Penerima Dapat Bantuan Uang Tunai Ratusan Ribu

Syarat penerima BPNT 2023

Adapun masyarakat yang diketahui masih bingung dengan daftar kriteria atau kategori penerima bansos BPNT 2023, dapat cek syarat penerima bantuan berikut.

1. Sudah terdaftar sebagai penerima bansos BPNT 2023

2. Termasuk sebagai kategori keluarga miskin dan rentan ekonomi

Syarat selanjutnya adalah penerima termasuk sebagai keluarga miskin atau kurang mampu yang telah masuk dalam data Kemensos.

3. Peserta telah terdaftar di DTKS Kemensos

Sesuai dengan kategori penerima bansos yakni pencairan akan disalurkan hanya kepada masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos.

BACA JUGA:Cek Disini! Penerima PKH Lansia hingga Disabilitas Dapat Bansos Rp600.000, Pastikan Nama Kamu Termasuk

Namun, tidak perlu khawatir jika nama memang belum terdaftar, Anda bisa melakukan pendaftaran mandiri melalui cek bansos.

4. Bukan pensiunan ataupun pekerja aktif

Dalam hal ini, pekerja aktif atau pensiunan PNS, TNI, Polri tidak dapat menerima bantuan sosial BPNT, sebab bukan tanggungan dari Kemensos.

Kategori :