Sidang Mahkamah Konstitusi Hari Ini, Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Ditolak

Senin 16-10-2023,13:01 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : Ria Sofyan

BETVNEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang di Gedung MK Jakarta Pusat pada Senin 16 Oktober 2023. MK menolak permohonan uji materi dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal Capres (Calon Presiden) dan Cawapres (Calon Wakil Presiden). 

Adapun permohonan yang ditolak tersebut diajukan oleh PSI (Partai Solidaritas Indonesia) yang meminta usia minimal Capres-Cawapres diturunkan dari semula 40 tahun menjadi 35 tahun sebagaimana pernah diatur Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diterima MK pada 9 Maret 2023 lalu.

BACA JUGA:Pemilu 2024 Damai, Unsur Forkopimda Kaur Rapat Koordinasi Bersama Gubernur dan Kapolda

Selain PSI ada juga perkara gugatan lainnya yang dibacakan putusanya hari ini yakni Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda yang permohonannya diterima oleh MK pada 2 Mei 2023 yang mana pemohon meninginginkan MK untuk mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

BACA JUGA:Gebyar Literasi Nusantara 2023, Edukasi Media dan Partisipasi Pemilih Pemula Pemilu 2024

Selanjutnya Nomor 55/PUU-XXI/2023, Nomor 90/PUU-XXI/2023, Nomor 91/PUU-XXI/2023, Nomor 92/PUU-XXI/2023, dan Nomor 105/PUU-XXI/2023.

Keputusan MK ini pun dinilai menarik lantaran disangkut pautkan dengan wacana anak sulung Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat Wali Kota Solo untuk maju menjadi Cawapres 2024 namun belum memenuhi syarat karena batas minimal usia pencalonan. 

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK (dikutip detiknews.com).

Di sisi lain, saat berita ini diturunkan Mahkamah Konstitusi masih menggelar sidang pembacaan gugatan perkara lainnya dari pemohon.

(*)

 

Kategori :