BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong lakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah inkrah pada Rabu pagi (25/10).
BACA JUGA:Ditinggal Pergi Pemiliknya, Rumah di Kaur Rata Dengan Tanah Dilalap Si Jago Merah
Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Kejari ini dihadiri jajaran Forkompimda Rejang Lebong, yang dipimpin lansung Plh Kepala Kejari Rejang Lebong Budi Nugraha.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 28 perkara, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari bulan Juli sampai Oktober ini," kata Kajari.
BACA JUGA:Mobil Pickup Terbakar di Rejang Lebong saat Menanjak, Sopir Melompat Selamatkan Diri
"Untuk perkara sabu tadi kita campur cairan wifol dan kita blender, minuman tadi kita buang airnya, benda-benda tajam tadi potong dan barang bukti lainnya kita bakar," sambung Kajari.
BACA JUGA:Ditinggal Pergi Pemiliknya, Rumah di Kaur Rata Dengan Tanah Dilalap Si Jago Merah
Adapun barang bukti perkara yang sudah inkrah diantaranya meliputi:
-8 perkara narkotika jenis sabu dengan berat 11,94 gram
-6 perkara narkotika jenis ganja dengan berat 974,19 gram
-1 perkara UU Kesehatan jenis pil hexymer dengan jumlah 2.000 butir
-2 perkara UU Darurat senjata tajam
-2 perkara pencurian.
-1 perkara pembunuhan.
-1 perkara perjudian.