BENGKULU, BETVNEWS - Program rehabilitasi sosial bagi pengguna dan penyalaguna narkoba warga binaan pemasyaratan (WBP) atau Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, yang diikuti puluhan narapidana dari bulan Mei 2023 lalu resmi ditutup hari Senin (30/10) ini.
Kepala Lapas Curup Ronaldo Devinci Talesa dalam sambutannya menyebutkan, hingga akhir bulan Oktober 2023 ini, warga binaan di Lapas Curup berjumlah 671 orang dan 38,4 persen dari jumlah tersebut atau 258 merupakan narapidana narkotika dan tahun ini sesuai dengan program Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, ada 40 Narapidana yang menjalani program rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen yang telah dilakukan.
BACA JUGA:Warga Rejang Lebong Temukan Mayat Bocah Laki-laki Tersangkut di Pinggir Sungai
“Jumlah warga binaan kita 671 orang, dan di situ ada penghuninya sebanyak 258 orang terlibat dalam kasus narkoba. Jadi dibandingkan tahun 2022 kita ada peningkatan jumlah warga binaan kasus narkoba,” kata Ronaldo Devinci Talesa.
Lebih lanjut Kalapas menerangkan, berdasarkan surat dari Dirjen Pemasyarakatan Nomor : Pas 2018 PK Tahun 2022 tentang penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pecandu, Pengguna serta Korban Penyalagunaan Narkotika, maka di tahun ini Lapas Curup melakukan rehabilitasi narapidana narkotika sebanyak 40 orang.
BACA JUGA:Gebyar Bulan Bahasa MAN Rejang Lebong Sajikan Ragam Nusantara
“Program rehabilitasi sosial ini dilaksanakan selama 6 bulan, dimulai dari tanggal 6 Mei 2023 dan In Sya Allah kita tutup hari ini,” sambung Ronaldo Devinci Talesa.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Rejang Lebong Hendra Wahyudiansyah, SH usai memberikan sertifikat rehabilitasi sosial kepada warga binaan, mengingatkan warga binaan yang menjalani masa pidana karena kasus narkotika, setelah menjalani proses rehabilitasi agar benar-benar stop narkoba karena bahayanya jelas.
BACA JUGA:Pasca Masa Sanggah, Pelamar PPPK Pemprov Bengkulu Bertambah 8 Orang
“Ujung dari narkoba ini ada dua, kalau tidak masuk Lapas ya mati,” kata Wabup Hendra Wahyudiansyah.
Dia pun mengatakan untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika ini, menjadi tanggung semua lapisan mulai dari Pemerintah Daerah, Polri dan warga masyarakat, namun yang terpenting adalah kesadaran dari warga masyarakat agar tidak menjadi penyalaguna narkoba.
“Tapi yang dilakukan Pemerintah, aparat kepolisian tidak akan maksimal dan berhasil, kalau kawan-kawan, rekan-rekan tidak ada kesadaran untuk stop pada narkoba” sambung Wabup.
Untuk penutupan program rehabilitasi sosial tahun 2023 di Lapas Curup ini, ditutup langsung oleh Chandra Kushendar, Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan Negara, Barang Rampasan Negara, Kanwil Kemenkumham Bengkulu, turut dihadiri perwakilan Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
BACA JUGA:Peduli Warga Korban Kebakaran, Kalapas Curup Turun Berikan Bantuan Sosial
“Narkotika ini menjadi PR (pekerjaan rumah, red) besar bersama kita, kedepannya kita akan melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk kasus narkotika ini. Karena untuk di Lapas Curup yang menampung narapidana dari tiga Kabupaten di Provinsi Bengkulu, jumlah warga binaannya sangat banyak,” singkat Chandra Kushendar.