BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah, bersama KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) untuk Pemilu 2024, pada Senin 6 November 2023 pagi.
Penandatanganan NPHD dilakukan langsung oleh Penjabat Bupati Dr. Heriyandi Roni, M.Si, Sekdakab Benteng, Drs. Rachmat Riyanto, ST, MAP dan Ketua KPU, Meiky Helmansyah, S.Pd, M.Si dan Ketua Bawaslu Benteng, Evi Kusnandar, SP.
BACA JUGA:Gudang Logistik KPU Seluma Dijaga Ketat 24 Jam
Untuk dana hibah yang disetujui sebesar Rp 25,7 miliar untuk KPU Bengkulu Tengah dan Rp7,9 miliar untuk Bawaslu Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu, KPU dan Bawaslu Tandatangani Dana Hibah Pilkada 2024, Segini Besarannya
Sekretaris Daerah Bengkulu Tenga mengatakan bahwa dengan dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Daerah pihaknya berharap pesta demokrasi di Bengkulu Tengah berjalan lancar dan sukses tanpa hambatan.
"Kita berharap pada KPU dan Bawaslu bahwa dana hibah dapat digunakan secara maksimal agar pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Bengkulu Tengah berjalan dengan lancar dan sukses," kata Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto.
BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu: Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp44 Miliar Wajib Dianggarkan
Sementara itu, Ketua KPU Benteng Meiky Helmansyah mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan dari Pemkab Benteng terhadap pelaksanaan pemilu 2024, dana hibah ini akan digunakan untuk segala keperluan seluruh tahapan pelaksanaa Pemilu 2024 di Bengkulu Tengah.
"Tentunya pelaksanaan pemilu tidak bisa lepas dari dukungan pemerintah daerah, Terima kasih kepada Pemkab Bengkulu Tengah untuk dukungan dana hibah ini," kata Meiky Helmansyah.
BACA JUGA:KPU Kaur Pasang 12 CCTV Perketat Keamanan Gudang Logistik Pemilu 2024
Di sisi lain, sesuai SE Mendagri, pencairan belanja hibah kegiatan pemilihan umum akan dilakukan dalam dua tahap. Yaitu pertama di tahun anggaran 2023 sebesar 40 persen dari nilai NPHD.
Lalu tahap kedua tahun anggaran 2024 sebesar 60 persen dari nilai NPHD.
(*)