Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bansos reguler ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat
3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
Demikian informasi tentang bansos PKH tahap 4 2023 yang masih akan dicairkan. Pastikan namamu tertada di DTKS Kemensos. Semoga membantu.(*)