Batas Atas Tarif Air Minum PDAM Ditetapkan, Kota Bengkulu Tertinggi

Rabu 08-11-2023,21:10 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Ria Sofyan

"Setelah pembahasan dan penetapan tarif air minum se-Provinsi Bengkulu akan diterbitkan melalui SK Gubernur Bengkulu," ujar Denny.

BACA JUGA:Tiga Puskesmas di Mukomuko Raih Akreditasi Paripurna

Denny menjelaskan, pertimbangan penetapan mencakup kenaikan, penurunan, atau pemeliharaan tarif berdasarkan situasi ekonomi setiap wilayah. Oleh karena itu, penentuan tarif akan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten atau kota.

BACA JUGA:Amankan Pemilu 2024, Korem 041 Gamas Bengkulu Gelar Apel Pasukan

"Kabupaten/kota yang paling paham tentang kondisi masyarakat mereka, dan merekalah yang menentukan tarif batas atas dan bawah," terangnya.

Pengelolaan tarif air minum PDAM termasuk pilihan untuk memberikan air minum gratis atau memanfaatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), akan menjadi keputusan kabupaten atau kota masing-masing.

"Kita akan menyerahkan kebijakan PAD kepada kabupaten/kota masing-masing. Jika mereka berhasil dalam pengelolaan PDAM dan memiliki PAD, maka itu menjadi hak mereka," ucapnya.

(*)

Kategori :