BENGKULU, BETVNEWS - Satreskrim Polres Bengkulu Utara menetapkan Kepala Desa (Kades) Kota Lekat Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan dana desa yang merugikan negara sebesar Rp287.362.690.
Kompol Chusnul Qomar, Wakapolres Bengkulu Utara mengatakan bahwa L-A ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan penggunaan dana desa tahun 2021, berdasarkan penyelidikan itu ditemukan kerugian negara yang nilainya ratusan juta rupiah yang digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi bersama TNI, Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Kunjungi Korem 041 Gamas
"Berdasarkan penyelidikan didapati kerugian sebesar Rp287.362.690 uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi Kepala Desa," kata Wakapolres.
Sementara itu, AKP Ardian Yunnan Saputra, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara menjelaskan, adapun modus yang dilakukan oleh kepala dalam melakukan aksinya yaitu tidak membelanjakan dana desa sesuai dengan peruntukannya.
BACA JUGA:Periksa Fisik Jembatan Elevated DDTS, PUPR Turunkan Tim Ahli dari UGM
Terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilakukan mulai dari pembelian running teks tahun 2021 sebesar Rp 5.000.000, pembelian laptop sebesar Rp 16.000.000 hingga penyelenggaraan siaga desa kesehatan sebesar Rp19.600.000.
Lalu selisih biaya pembangunan rehab atau buka badan jalan sebesar Rp161.782.560, selisih pembayaran bibit karet Rp80.050.000 serta tidak dilakukannya item kegiatan peningkatan musdes sebesar Rp.4.929.800.
BACA JUGA:Bersama Gubernur, Ketua DPW PKS Bengkulu Berikan Sejumlah Bantuan kepada Masyarakat Bengkulu Tengah
"Terdapat beberapa item pengadaan dan pekerjaan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh kepala desa," kata Kasat.
AKP Adrian Yunnan menambahkan pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut dengan memeriksa beberapa saksi terkait penggunaan dana desa tahun 2021.
"Untuk keterlibatan pihak lain kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.
(*)