BENGKULU, BETVNEWS - Lantaran kedapatan mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu, A-W warga Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu pada Minggu (12/11) kemarin ditangkap Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Bawaslu Copot APS Melanggar di Jalan Poros hingga Zona Hijau
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkoba yang sering dilakukan oleh A-W di kawasan eks lokalisasi Pulau Baai.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Buru Jaringan Narkoba Kirmin, Sejumlah Nama Sudah Dikantongi
Mendapatkan laporan tersebut, tim subdit I langsung melakukan observasi dan berhasil menangkap A-W saat hendak keluar dari eks lokalisasi.
"Upaya penangkapan sudah kita lakukan saat akan ditangkap A-W sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya anggota berhasil menemukan 4 paket sabu yang disimpan A-W di dalam bungkus rokok," kata AKBP Tonny Kurniawan, Jumat 17 November 2023.
BACA JUGA:Digiling dengan Blender, Polda Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Sabu
Setelah ditangkap, A-W langsung dibawa ke Mapolda Bengkulu guna dilakukan interogasi. A-W mengaku sering menjual sabu ke lokalisasi dengan harga Rp200 ribu per paket.
"Kalau pengakuan pelaku sering dia ini menjual sabu di lokalisasi dengan harga 200 ribu per paket," sambung AKBP Tonny Kurniawan.
BACA JUGA:Dempo Xler Harap Kampus Mampu Beri Soft Skill ke Mahasiswa
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, A-W dikenakan pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
(*)