113 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Terjadi Sejak Januari 2018

Minggu 25-11-2018,13:34 WIB
Reporter : terkini!
Editor : terkini!

BETVNEWS - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di Provinsi Bengkulu sejak bulan Januari 2018. Yayasan Pusat Pendidikan Untuk Perempuan dan Anak (PUPA) Bengkulu mencatat, sejak bulan Januari hingga Oktober 2018, sebanyak 113 kekerasan terjadi dan terbanyak pada bulan Januari, yakni 16 kasus. Kasus tertinggi adalah perkosaan dengan persentase 25,66%, pencabulan 22%, penganiayaan 22%, KDRT 18,6%, dan kasus lain yakni pelecehan seksual, perundungan, penelantaran, percobaan perkosaan, cyber harransement, hingga kekerasan terhadap perempuan yang menyebabkan kematian. Adapun pelaku kekerasan yang dilakukan oleh relasi atau orang dekat dari korban sendiri, yakni teman 21,52%, suami 15,97%, tetangga 14,58%, ayah kandung 4,16%, dan sisanyanya adalah pacar, ayah tiri, ibu kandung, wali/guru/kepala sekolah, anak kandung/tiri, kakek, mantan pacara, mantan suami, saudara kandung/tiri, paman, mantan calon mertua, hingga saudara ipar. Sementara untuk pelaku yang tidak dikenal korban adalah sebesar 24%. Kondisi ini menurut PUPA diperparah dengan persepektif masyarakat yang salah terhadap korban. "Pandangan masyarakat yang masih menyalahkan kondisi korban sangat umum didengar ketika terjadi suatu kasus, baik yang terjadi pada anak maupun perempuan" jelas Staf Advokasi Yayasan PUPA, Nurlianti Muzni, dalam press release pada Minggu (25/11) pagi. PUPA mendorong DPR RI untuk segera mengesahkan RUU penghapusan kekerasan seksual, dan mendorong pemerintah provinsi Bengkulu menjalankan perda perlindungan perempuan dan anak, serta pergub pencegahan perkawinan usia anak. Sementara itu, Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Bengkulu, mengaku terus memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan. "Kami dampingi korban dengan membawanya ke psikolog, agar kondisi psikisnya bisa dipulihkan. Kami juga mengawal penegakan hukum hingga ke pelaku dijatuhi vonis" jelas Kasi Pengarusutamaan Gender DP3APPKB Kota Bengkulu, Ermawati. (Taufan Ajo)

Tags :
Kategori :

Terkait