BENGKULU, BETVNEWS - Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap komplotan spesialis bongkar rumah yang biasa beraksi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, dengan berhasil meringkus 4 terduga pelaku.
Disampaikan Waka Polres Rejang Lebong Kompol Yusiady, S.IK saat press release Selasa 28 November 2023, keempat pelaku yang diamankan ini semuanya berdomisili di daerah Rejang Lebong, bernama Rindi Afriansyah alias Rendi (22) warga Desa Tabarenah Kecamatan Curup Utara, kemudian Joni Hartono alias Joni (46) dan Sukarbi alias Arbi (44) keduanya warga Desa Selamat Sidoarjo Kecamatan Bermani Ulu, dan terakhir Robi Noviansyah alias Robi (38) warga Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah.
BACA JUGA:Tak Ikut Seleksi Kompetensi CAT, 22 Pelamar PPPK Rejang Lebong Dinyatakan Gugur
“Jadi disini, Sat Reskrim mengungkap Laporan Polisi terkait Curat (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, dengan 4 orang tersangka,” kata Waka Polres Kompol Yusiady.
Dia melanjutkan, berdasarkan laporan yang masuk untuk keempat tersangka ini terlibat tindak pidana curat di 3 tempat kejadian perkara (tkp) yakni dengan korban atas nama Sri Efriyani (55) warga Kelurahan Timbul Rejo, lalu korban kedua bernama Suhendra (41) warga Tempel Rejo dan terakhir Martha Lia Ulfianis (39) yang beralamatkan di Kelurahan Air Bang Curup Tengah.
BACA JUGA:Pagelaran Campur Sari HUT Provinsi Bengkulu ke-55, Sukses Digelar di Rejang Lebong
“Sementara 3 tkp di wilayah Curup, dan mungkin berkembang lagi karena berdasarkan pengembangan masih ada tkp-tkp lain yang dilakukan para tersangka ini,” sambungnya.
Waka Polres menerangkan, dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa keempat tersangka merupakan pemain lama aksi kejahatan dan berstatus residivis tindak pidana yang terjadi tak hanya di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, namun juga terlibat di daerah lain termasuk di Pulau Jawa.
BACA JUGA:VIRAL! Video Syur Wanita Berhijab, Diduga Oknum Guru di Rejang Lebong Bengkulu
Keempatnya ini merupakan residivis, yang pertama atas nama Joni ini pernah menjalani hukuman pada tahun 2016 dalam perkara tindak pidana mengambil barang orang lain, kemudian tersangka atas nama Rubi Noviansyah pada tahun 2010 pernah dipidana dalam perkara pemerkosaan dan ditahun 2020 juga pernah berpidana kekerasan dalam rumah tangga.
BACA JUGA:Tim Gabungan TNI-Polri Geledah Blok Hunian Lapas Rejang Lebong
Kemudian untuk tersangka atas nama Sukarbi ini pernah dipidana pada tahun 2015 dalam perkara tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama, yang terakhir tersangka atas nama Rindi Afriansyah pernah menjalani hukuman pada tahun 2021 dalam tindak pidana tanpa hak mengambil barang milik orang lain.
Sementara itu, KBO Sat Reskrim Ipda Rudi Sampurno menjelaskan untuk proses pengungkapan komplotan tersebut berawal dengan teringkus pelaku pertama bernama Rindi Afriansyah yang diamankan pada 21 November 2023, yang dilakukan upaya paksa di rumahnya di Desa Taba Renah Kecamatan Curup, sehingga berhasil meringkus 3 tersangka lainnya.
BACA JUGA:Pria Diduga Begal Diamuk Warga di Rejang Lebong
“Dari pengakuan para tersangka, mereka telah beraksi di 8 tkp, akan tetapi yang kita terima baru 3 LP (Laporan Polisi), sehingga menjeratnya dengan LP tersebut sambil menunggu laporan dari masyarakat lain yang pernah menjadi korban," kata KBO Sat Reskrim Ipda Rudi Sampurno.