Tambang Pasir Pantai Laut Ilegal Menjamur di Bengkulu Utara

Sabtu 02-12-2023,17:51 WIB
Reporter : Doni Andaresta
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Tambang pasir laut ilegal atau tanpa izin menjamur di Kabupaten Bengkulu Utara, salah satunya di Kecamatan Batik Nau, tambang pasir pantai milik pribadi tersebut beroperasi bebas tanpa adanya pantauan dari pihak terkait. 

Sesuai dengan pasal 98 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentunya jelas tambang pasir tersebut melanggar aturan. 

BACA JUGA:Harga TBS Sawit di Provinsi Bengkulu Rp2.209,94 per Kg Periode Desember

Syahbani, Camat Batik Nau ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pemilik tambang pasir agar untuk tidak beroperasi jika tidak memiliki izin dari pihak terkait. 

"Kita sudah beberapa menyampaikan dan memberikan himbauan kepada pemilik tambang untuk tidak beroperasi," kata Syahbani, Sabtu 2 Desember 2023. 

BACA JUGA:Penting Siaga! Provinsi Bengkulu Hingga November 2023 Tercatat 521 Gempa Bumi

Syahbani menambahkan, saat ini pihaknya sepenuhnya menyerahkan hal tersebut kepada ESDM Provinsi Bengkulu maupun pihak terkait lainnya, agar tambang pasir disepanjang pantai terutama di wilayah Kecamatan Batik Nau untuk dapat ditertibkan. 

BACA JUGA:Universitas Dehasen Bengkulu Pamerkan Kreativitas Produk Wirausaha Mahasiswa

"Kita tidak punya wewenang terkait hal tersebut, tentunya kita serahkan ke pihak terkait," tutupnya.

(*)

Kategori :