Tim GTRA Provinsi Bengkulu Rekomendasikan Pelepasan HGU ke Kementerian ATR/BPN RI

Selasa 05-12-2023,18:46 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Rapat akhir tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu menghasilkan sejumlah rekomendasi terkait reforma agraria selama tahun 2023 ke Kementerian Agraria dan Tataruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.

Rekomendasi pelapasan sebagian Hak Guna Usaha (HGU) PT. Asri Rimba di Kabupaten Mukomuko, PT. Ciptamas Bumi Selaras di Kabupaten Kaur, PT. Sandabi Indah Lestari di Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Utara, PT. Bima Raya Sawit Indo di Kabupaten Bengkulu Utara, PT. Kultindo di Kabupaten Bengkulu Tengah dan PT. Bumi Reflesia Indah di Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Kuota Program PTSL Tahun 2024 Sebanyak 20 Ribu untuk Provinsi Bengkulu

Kemudian Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) eks transmigrasi di Desa Bandung Marga, Desa Lubuk Mumpo dan Desa Tanjung Gelang Rejang Lebong. 

Untuk penataan akses berada di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, Desa Suka Maju Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan, Desa Padang Kedeper Kecamatan Merigi Kelindang, Desa Agusakin Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, Desa Napal Jungur Kecamtan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma dan Desa Sodoluhur Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara.

BACA JUGA:VIRAL Warga Pergoki Oknum Kades di Seluma Bermesraan dengan WIL

Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar menyampaikan, tim GTRA Provinsi Bengkulu telah melakukan pengecekan data, melihat data fakta dilapangan dan baru disimpulkan untuk direkomendasikan ke Kementerian ATR/BPN RI.

"Semua sudah kita proses dan mohon bersabar. Terutama yang menjadi tuntutan di Hari Tani 2023 lalu sudah kita rekomendasikan," kata Khairil usai rapat koordinasi akhir reforma agraria, Selasa 5 Desember 2023 di Ball Room Mercure.

BACA JUGA:5 Manfaat Masker Pepaya untuk Wajah, Ampuh Mencerahkan Bikin Glowing dan Awet Muda, Begini Cara Membuatnya

Sementara itu, Kabid Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bengkuku Lestariana mengakui hasil rapat akhir tim GTRA telah menghasilkan kesimpulan namun belum bisa disampaikan secara detail ke publik.

"Rekomendasi nanti disampaikan gubernur sebagai ketua Tim GTRA Provinsi. Saat ini kesimpulan rekomendasi belum ditandatangani oleh gubernur. Kami hanya tim pelaksana harian," singkat Lestariana.

(*)

Kategori :