Program PTSL 2023 Rampung, 1.500 Bidang Tanah di Seluma Sudah Terdaftar

Kamis 14-12-2023,17:46 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Wizon Paidi

"Pembuatan sertifikat melalui program PTSL tidak sulit. Cukup melengkapi persyaratan mengenai status kepemilikan/riwayat tanah seperti surat jual beli, hibah, waris dan lainnya, setelah itu melengkapi blanko yang sudah ditentukan. Setelah itu, sampaikan kepada Kades setempat agar dapat diteruskan ke panitia Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma untuk diproses selanjutnya," tutupnya. (*) 

Kategori :