2 Pria Asal Bandung Tega Rudapaksa Bocah SD, Sempat Jual ke 20 Pria Hidung Belang

Jumat 22-12-2023,10:41 WIB
Reporter : Inayah
Editor : Ria Sofyan

Akhirnya, kedua tersangka dihukum dengan pasal 81 juncto 76d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp600 juta, yang merupakan akibat perbuatan dari menyetubuhi dan menjual bocah SD tersebut. (*)

Kategori :