Ia juga menjelaskan, pencairan 40 persen di tahun 2023 sendiri bukan dari 23,6 miliar. Namun 40 persen dari 17 miliar saat disetujui bersama oleh pihak Pemkab dan DPRD APBD-P 2023.
BACA JUGA:Ombudsman RI Apresiasi Sistem Pelayanan Publik Polres Mukomuko
"Awalnya yang disanggupi dan diketok palau sebesar 17 M, dari 17 M itulah yang kita bayar 40 persen di anggaran perubahan tahun 2023 ini. Jadi 60 persen dan kekurangannya dari 23,6 M tersebut akan dibayar pada tahun anggaran 2024 mendatang," tegasnya. (*)