Nggak Pake Lama! Yuk Daftar BPJS Kesehatan Secara Online dari Mana Saja, Cek Persyaratannya

Kamis 25-01-2024,09:58 WIB
Reporter : Neng Erlin
Editor : Ria Sofyan

2. Buka aplikasi Mobile JKN yang telah diunduh di ponselmu, lalu klik "Daftar"

3. Pilih menu "Pendaftaran Peserta Baru"

BACA JUGA:Pemerintah Provinsi Bengkulu, Sabet 2 Penghargaan dari BPJS Kesehatan

4. Baca ketentuan pendaftaran, lalu klik "Setuju"

5. Masukkan NIK KTP, ketik kode captcha. Halaman ponsel akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan

6. Isi data diri, lalu klik "Selanjutnya"

BACA JUGA:Masyarakat Kepahiang Wajib Tahu, BPJS Kesehatan Kini Tak Lagi Cetak Kartu

7. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi

8. Masukkan alamat email yang aktif, klik "Simpan"

9. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan

BACA JUGA:Lupa Bawa Kartu BPJS, Berobat Cukup Gunakan KTP

10. Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN

11. Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi/iuran

Adapun iuran/premi yang dibayarkan berbeda tergantung kelas BPJS Kesehatan yang diambil, perbangian kelas tersebut adalah sebagai berikut :

BACA JUGA:Modal BPJS Kesehatan Bisa Dapat Banyak Bansos hingga Jutaan Rupiah, Cek Daftarnya!

  • Kelas 1: Rp150.000/orang per bulan
  • Kelas 2: Rp100.000/orang per bulan
  • Kelas 3: Rp35.000/orang per bulan 

BACA JUGA:Bersihkan Karang Gigi Secara Gratis dengan BPJS Kesehatan, Simak Prosedurnya!

Kategori :