BETVNEWS,- Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bengkulu Utara, yang namanya masuk dalam 7 daftar tunggu ASN yang akan dipecat. Kamis (3/2) pagi mendatangi Kantor Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKSDM). Tabrani, ASN Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini mempertanyakan penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penjatuhan sanksi, berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena melakukan tindak pidana kejahatan.
"Saya merasa kebijakan pemerintah daerah tidak sesuai dengan fakta yang ada, dan tebang pilih, dimana orang yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi namanya tidak di masukan," jelasnya.
Ia pun meminta agar, Pemerintah mengkaji ulang kebijakan yang memasukkan namanya dalam daftar pemecatan itu. Karena ia merasa tidak pernah melakukan tindakan pidana Korupsi.
"Saya memang pernah dipenjara selama 1 bulan, bukan karena korupsi. Kenapa nama saya dimasukkan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BKSDM Bengkulu Utara Setio Budi Rahajo, berdalih jika 7 nama yang masuk dalam daftar tunggu itu, sudah berdasarkan keputusan panitia.
"Saya hanya menjalankan tugas, itu keputusan panitia," terangnya singkat.
(Doni Andaresta)