BENGKULU, BETVNEWS - Laporan dugaan tindak pidana Pemilu salah satu calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Bengkulu, disebut telah memenuhi syarat formil dan materil.
Hal ini berdasarkan kajian awal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu atas laporan dugaan tindak pidana Pemilu membagikan minyak goreng atau Sembako, resmi register pada Selasa 6 Februari 2024.
BACA JUGA:Disnakertrans Seluma Adakan Program Pelatihan Kerja Gratis, Pendaftaran Dibuka Bulan Ini
"Kajian awal telah kita lakukan dan laporan dugaan tindak pidana pemilu telah menuhi syarat formil dan materil. Hari ini kita lakukan register perkara," kata Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, M.Si pada Selasa 6 Februari 2024.
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Kota Bengkulu Terima Alokasi Pupuk Subsidi Sebanyak 282 Ton
Usai register perkara, kata Eko, dalam waktu 1x24 jam akan dilakukan pembahasan bersama dengan Sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) soal laporan dugaan tindak pidana Pemilu dengan memberikan barang di luar aturan bahan kampanye.
"Besok (Rabu, 7 Februari 2024, red) kita bahas tindakan yang dilakukan sesuai dengan regulasi," tuturnya.
BACA JUGA:Jelang Pemilu, Polres Seluma Cek Kesiapan Personel Pengamanan TPS
Selanjutnya, kata Eko, dalam waktu 7 hari akan dilakukan proses pendalaman laporan dengan memeriksa semua yang terlibat, seperti pelapor, terlapor saksi dan lainnya.
"Semua dipanggil untuk klarifikasi mulai dari pelapor, terlapor saksi dan lainnya untuk pembuktian dugaan pelanggaran," ungkapnya.
BACA JUGA:Kajati Bengkulu Lakukan Kunjungan ke Kejari Mukomuko, Disambut Bupati Sapuan
Sebelumnya Tim kuasa hukum Def Tri Hardianto melaporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh salah satu calon DPD RI yang dilakukan di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma.
Laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye berupa pembagian salah satu bahan kampanye berbentuk bahan sembako berupa minyak goreng dalam kemasan bertempelkan stiker Gambar Calon DPD, tidak memenuhi ketentuan kategori Bahan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 33 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
BACA JUGA:Bawaslu Pastikan Masa Tenang Pemilu 2024 di Bengkulu Bebas dari APK
Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu berupa perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu yang bertentangan dengan ketentuan Larangan dalam kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;