BACA JUGA:Gelapkan Motor Warga Seluma, Pria Asal Lampung Dicari Polisi
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 280 ayat (1) Huruf J Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masuk dalam kategori pidana pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 523 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta rupiah). (*)