BACA JUGA:Sumringah! Bansos PKH Tahap 4 Sudah Cair, Cek Besaran Bantuan dan Ambil Bantuannya di Sini
Untuk itu simak 6 kategori beserta alasan mengapa dihapus dan tidak berhak menerima bansos oleh Kemensos, diantaranya:
1. Non DTKS Keluarga PPU/Gaji di atas UMP
Apabila KPM memiliki 1 anggota keluarga dengan penghasilan di atas Upah Minimun Provinsi (UMP), dapat dikatakan sudah tidak berhak lagi menerima bantuan.
Ini mencerminkan bahwa ada anggota keluarga yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan di atas rata-rata dan tentunya memadai. Sehingga data penerima baik bansos PKH dan BPNT di cabut atau dihapuskan.
BACA JUGA:Cek Tanggal dan Status Penyalurannya di Sini, Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Cair Serentak
2. Non DTKS Keluarga Tidak Layak Pemerintah Daerah
Kategori ini ditujukan oleh KPM yang dianggap sudah sejahtera.
KPM telah sejahtera ditandai dengan memiliki penghasilan yang memadai atau mampu memenuhi kebutuhan hidup.
3. Non DTKS Keluarga ASN/POLRI/TNI
Penerima manfaat yang terdeteksi sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), PNS (Pegawai Negeri Sipil), Polri dan TNI (Tentara Nasional Indonesia) sangat tidak berhak menerima bantuan.
Apabila ada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) memiliki status ini, maka KPM akan dikeluarkan dan diberi peringatan dari daftar penerima bansos.
BACA JUGA:Cek Komponen Penerima Bansos PKH 2024, Pastikan Kamu Termasuk Salah Satunya
4. Non DTKS Orang yang Sama Beda NIK dalam 1 KK
KPM dengan kategori ini dipastikan juga tidak dapat menerima bansos.
Orang yang sama, namun beda NIK dalam satu KK, bisa saja terjadi, karena data yang dirujuk tidak valid.