5. Non DTKS Keluarga dengan Pekerjaan, Tidak Layak Menerima Bansos
Bagi KPM yang memiliki usaha dan sudah terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bansos PKH ataupun BPNT.
Karena bansos diperuntukan bagi mereka yang benar-benar kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
BACA JUGA:BLT Rp750.000 Sudah Cair Masuk Rekening, Cek Daftar Nama Penerima Bansos PKH Tahap 4 di Link Ini
6. Non DTKS Meninggal Dunia
KPM yang telah berpulang atau meninggal dunia tidak akan lagi mendapatkan bantuan PKH dan BPNT 2023.
Namun, keluarga miskin yang merasa masih berhak menerima bansos BPNT maupun PKH bisa mengajukan pengusulan ulang dengan memperbarui data melalui Pemerintah Desa setempat atau di DTKS Kemensos.
Demikian 6 alasan mengapa kategori ini dihapus dari daftar penerima bansos PKH dan BPNT 2024, sehingga tak kunjung menerima bantuan.
Ada kemungkinan kamu masuk ke dalam salah satu kategori KPM yang tak lagi menerima bantuan. Cek segera, semoga membantu.(*)