KPU Sebut Pemilih yang Tidak Terima Formulir C6 Tetap Bisa Mencoblos, Ini Syaratnya

Selasa 13-02-2024,16:42 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono menyebut pemilih yang namanya tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) akan mendapatkan undangan mencoblos atau formulir C6. Apabila tidak, formulir C6 diwajibkan ditarik atau diamankan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

BACA JUGA:Kasus Bunuh Diri di Seluma Masih Tinggi, Polres Gandeng Pemkab Gencarkan Sosialisasi Pencegahan

"Bagi yang belum mengambil formulir C6, silahkan segera mengambil ke KPPS. Bagi yang tidak mengambil C6, anggota KPPS harus mengamankan agar tidak digunakan oleh orang lain," ujar Rusman, Selasa 13 Februari 2024

BACA JUGA:H-1 Pencoblosan Pemilu 2024, Pembayaran Gaji Honorer Pemprov Bengkulu Dikebut

Rusman menjelaskan jika sampai hari pemungutan suara, pemilih dalam DPT dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) belum menerima surat C pemberitahuan KPU, yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP el atau surat keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Tetap bisa menggunakan KTP. Nanti KTP inilah yang dicocokan dengan Formulir C6-nya," sampainya. 

BACA JUGA:KPU Pastikan 103.832 Surat Suara Rusak di Provinsi Bengkulu Dimusnahkan

DPT bersama Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ini akan dilayani melakukan pencoblosan dari pukul 08.00 WIB hingga 13.WIB. Sementara Daftar Pemilih Khusus (DPK) akan dilayani memilih pada pukul 12.00 WIB bila surat suara masih tersedia.

BACA JUGA:Pastikan Pemilu Berjalan Lancar, Dinkes Seluma Siagakan Nakes di Setiap TPS

KPU sendiri telah mencatat jumlah DPT sebanyak sebanyak 1.494.828 pemilih. Rusman mengajak seluruh pemilih untuk berpartisipasi dengan memberikan hak suaranya di bilik tempat pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 nanti. (*)

Kategori :