Buntut Aksi Penolakan Warga, Polisi Bakal Panggil Pemilik Tambang Kuari di Desa Talang Alai

Minggu 18-02-2024,12:49 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Satreskrim Polres Seluma dalam waktu dekat akan memanggil pemilik kuari (Galian C) di Desa Talang Alai Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma, yang sebelumnya mendapatkan penolakan dari masyarakat setempat.

Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Dwi Wardoyo, mengatakan dirinya telah mengetahui sudah 2 kali aksi penolakan dari masyarakat terhadap adanya aktivitas tambang kuari di Desa Talang Alai.

BACA JUGA:Hasil Penghitungan Suara Sementara, PAN Diprediksi Borong 9 Kursi di DPRD Lebong

Oleh sebab itu, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik tambang kuari atau galian C.

"Nanti akan kita panggil untuk kita mintai klarifikasi terhadap pihak tambang," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo. 

BACA JUGA:Anggota Linmas TPS di Rejang Lebong Meninggal Dunia, KPU Akan Berikan Santunan

Selain itu, Satreskrim Polres Seluma juga akan menindaklanjuti dugaan pemalsuan izin lingkungan dan izin tetangga oleh pihak kuari.

BACA JUGA:Real Count Sementara Dapil 1 DPRD Kota Bengkulu: Sejumlah Caleg Incumbent Masih Unggul

"Tentunya, kami dari fungsi penegakan hukum, terkait pemortalan kuari yang ada di Desa Talang Alai dan adanya isu-isu pemalsuan. Jika ada pengaduan akan kami proses dan kami tindaklanjuti. Saat ini kita masih akan menunggu laporan dari pihak yang dirugikan," ujarnya. 

BACA JUGA:10 Kecamatan di Kaur Gelar Rapat Pleno, Forkopimda Lakukan Patroli Monitoring

Diketahui sebanyak 17 masyarakat Desa Talang Alai merasa tanda tangan atas izin tetangga dan surat pernyataan dukungan masyarakat terhadap berdirinya kuari tersebut di palsukan oleh pihak pengelola. 

Adapun tambang kuari tersebut saat ini dikelola oleh CV. TEW Sentra Abadi. (*) 

Kategori :