Masa Kontrak PTPS Habis, Pelaksanaan PSU di Kota Bengkulu Diambil Alih PKD

Rabu 21-02-2024,17:38 WIB
Reporter : Robi Jalu
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Proses pemungutan dan penghitungan suara saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS) Kota Bengkulu akan dilaksanakan pada Kamis 22 Februari 2024.

Dalam hal ini, tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) akan diambil alih oleh Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) dan dibantu Panwaslu tingkat kecamatan (Panwascam). Pasalnya, masa kontrak PTPS sudah habis.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Direncanakan ke Bengkulu September 2024, Berikut Kegiatannya

Hal tersebut diungkapkan oleh Rahmat Hidayat Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, pada Rabu 21 Februari 2024.

"PTPS sudah habis masa kontraknya sehingga perannya akan digantikan pengawas dari kelurahan (PKD) dibantu Panwaslu Kecamatan (Panwascam)," kata Rahmat Hidayat.

BACA JUGA:Dua Mobil di Seluma Telibat Kecelakaan, 3 Orang Luka-luka

Menurut Rahmat, aktivitas PKD dinilai sedang tidak terlalu banyak dan masih dalam masa kerja, sehingga dapat membantu proses PSU.

"Sampai saat ini PKD masih dalam tahap bekerja dan kita harapkan kawan-kawan PKD bisa membantu proses pengawasan pungut hitung nantinya, karena aktivitasnya sedang tidak terlalu berlebih," tambahnya.

BACA JUGA:Usulkan 4.000 Kuota PPPK dan CPNS, Bupati Seluma Minta Honorer Siapkan Diri

Sementara untuk mekanisme logistik PSU, Rahmat mengatakan bahwa sepenuhnya berada di bawah kendali KPU.

"Kalau masalah logistik sampai hari ini kita sudah membuat surat kepada KPU, nanti kita akan mendapat informasi kapan pelipatan surat, distribusi surat suara dan logistik lainnya dari KPU," pungkas Rahmat Hidayat.

BACA JUGA:Bicara Pilgub, Gubernur Rohidin Mersyah Beri Peluang Partai Lain Berkolaborasi

Untuk diketahui, sebelumnya Bawaslu Kota Bengkulu mengirimkan surat rekomendasi untuk KPU terkait permintaan dilakukan PSU di tiga TPS yang berada di wilayah tersebut setelah pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran.

BACA JUGA:Diknas Kota Bengkulu Bantah Isu PPDB 2024 Wajib Miliki Bukti Lunas PBB

Rekomendasi PSU tersebut dilakukan karena Bawaslu menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Di antaranya memperbolehkan pemilih menggunakan hak suaranya menggunakan KTP elektronik padahal tidak sesuai domisili.

Kategori :