BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H. menerima kunjungan sejumlah mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum yang mengikuti Student Exchange Program (Program Pertukaran Mahasiswa) di Universitas Pancasila, di Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 23 Februari 2024.
Ada 60 peserta yang mengikuti Program Pertukaran Mahasiswa ini yang terdiri dari mahasiswa Fakultas Hukum dari Universitas Pancasila.
BACA JUGA:Lakukan Inspeksi Umum, Inspektur V Jaksa Agung Muda Kunjungi Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Serta mahasiswa pertukaran pelajar dari Universiti Malaya, Universiti Teknologi Mara Malaysia, Ateneo De Manilla University Philippine, Prince of Songkala University Thailand, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, dan Universitas Warmadewa.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung dan Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H. memberikan materi melalui diskusi interaktif terkait dengan tugas, fungsi pokok dan kewenangan Kejaksaan serta organisasi Kejaksaan yang terdiri dari 7 bidang dan 2 badan.
BACA JUGA:Berbagi Wawasan Hukum, Kejati Bengkulu Sambut Kunjungan Mahasiswa Universitas Bengkulu
Di antaranya Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dan Badan Pemulihan Aset.
Selanjutnya, Kepala Biro Umum dan Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum juga memberikan perhatian khusus kepada mahasiswa pertukaran pelajar dari negara lain seperti Malaysia, Filipina, dan Thailand.
BACA JUGA:Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Bengkulu Berikan Edukasi Hukum kepada Pelajar SMAN 6 Bengkulu
Materi sistem hukum dan penerapan restorative justice di Indonesia disampaikan dalam pembahasan kali ini.
Kepala Biro Umum juga menjelaskan mengenai penegakan hukum humanis, yaitu keadilan restoratif (restorative justice) yang diterapkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Meliputi perkara-perkara yang menarik perhatian dan menyentuh hati nurani khalayak masyarakat.
BACA JUGA:Kejaksaan Tinggi Bengkulu Gelar Apel Pencanangan Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM
Bukan hanya itu, sesi diskusi dengan mahasiswa mencakup pembahasan mengenai Kejaksaan RI menangani perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketika sesi penutupan, Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum menyebutkan bahwa Pusat Penerangan Hukum selalu terbuka dan hadir di masyarakat.
Sebab, penegakan hukum yang humanis membutuhkan kehadiran Jaksa Hadir di seluruh elemen masyarakat.