BENGKULU, BETVNEWS - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengungkapkan pentingnya mengalokasikan dana desa untuk pemerataan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia (SDM) di desa.
BACA JUGA:Mengenal Bengkulu Hebat Lewat Buku Karya Gubernur Rohidin Mersyah
Hal disampaikan dalam acara Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Desa yang dihadiri perwakilan kepala desa, perangkat desa BPD, pendamping desa dan elemen desa lainnya.
Ia menekankan bahwa penggunaan dana desa haruslah berfokus pada upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan memperkuat potensi ekonomi lokal.
"Sekarang saya tanya balik, apakah pembangunan kantor desa berhubungan dengan peningkatan SDM maupun pertumbuhan ekonomi. Kita minta penggunaan Dana Desa harus tepat kegunaanya dalam pemerataan Ekonomi Desa dan Pembangunan SDM Desa," tutur Abdul Halim Iskandar pada Jumat 8 Maret 2024 di GSG Kantor Gubernur Bengkulu.
BACA JUGA:Safari Ramadan Gubernur Rohidin Mersyah di 10 Masjid se-Provinsi Bengkulu, Ini Daftarnya
Menurut Menteri Desa Halim, pembangunan kantor desa bukanlah prioritas utama dalam penggunaan dana desa. Karena Pembangunan kantor desa tidak secara langsung berkontribusi pada pemerataan ekonomi dan peningkatan SDM di desa.
"Dana desa dialokasikan dengan bijak untuk kepentingan yang lebih mendesak dan relevan," ujarnya.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gelar Pasar Murah, Penuhi Kebutuhan Jelang Bulan Ramadhan
Pemerataan ekonomi desa adalah salah satu tujuan utama dari program dana desa. Dengan mengalokasikan dana desa untuk pengembangan usaha mikro dan kecil di desa, masyarakat desa dapat meningkatkan pendapatan mereka dan mengurangi kesenjangan ekonomi antara desa dan kota.
"Penggunaan dana desa untuk pelatihan dan pendidikan juga dapat membantu meningkatkan kualitas SDM di desa, sehingga mereka dapat lebih siap menghadapi tantangan dan peluang di era globalisasi," ungkapnya.
BACA JUGA:Berkah Ziarah Jelang Bulan Ramadhan, Pedagang Kembang Raup Untung
Menteri Desa juga menekankan bahwa penggunaan dana desa harus sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Dana desa tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau proyek yang tidak bermanfaat bagi masyarakat desa.
"Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa sangat penting untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan," jelasnya.
BACA JUGA:Dempo Xler Desak Pemprov Bengkulu Ambil Upaya Cepat Pengendalian Harga Sembako Jelang Ramadan