BETVNEWS,- Surianto Warga Desa Sinar Pagi Kecamatan Utara Kabupaten Seluma, mengeluhkan sikap Kepala Desa Sinar Pagi Kecamatan Seluma Utara, Riki Rikardo yang menurutnya telah memindahkan secara sepihak penerima beras sejahtera (Rastra), yang dinilainya selayaknya harus dilakukan musyawarah terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan tersebut.
"Seharusnya Kades tidak memindahkan Rastra tersebut secara sepihak, apalagi yang sebelumnya menerima berasal dari keluarga tak mampu," ujarnya.
Dirinya menambahkan bahwa keluarga penerima manfaat (KPM), yang dipindahkan tersebut atas nama Sinap (80) dan juga Jumadi (43). Bahkan menurutnya, Rastra tersebut telah diselewengkan selama empat bulan dari September-Desember selama tahun 2018 yang lalu.
"Yang dipindahkan itu ada dua orang, dan telah terjadi selama empat bulan selama tahun 2018," jelasnya
Selain itu dirinya juga mengungkapkan bahwa, pihak Kepala Desa juga telah melakukan pungutan Rp. 5.000 kepada setiap KPM yang menerima. Dimana ada sekitar 51 KPM yang ada di Desa Sinar Pagi tersebut, pungutan tersebut tidak dilakukan oleh Kepala Desa secara langsung, melainkan melalui Kadus II atas nama Asiswanto.
"Tidak hanya itu, dalam pemberian Rastra tersebut, setiap KPM dimintai RP 5.000 melalui Kadus II," lanjutnya
Hal ini sudah pernah dilaporkan kepada pihak Kepolisian, namun karena Kepala Desa Sinar Pagi berjanji akan mengganti Rastra tersebut, maka pihak kepolisian meminta untuk bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan saja.
"Sudah pernah dilaporkan kepada Polisi, namun Kepala Desa berjanji akan kembalikan Rastra tersebut, sehingga pihak kepolisian meminta selesaikan secara kekeluargaan saja," tutupnya
(Wizon Paidi)